Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM di Sumut Buka Posko Pengaduan Pungli dan Intimidasi Oknum Aparat

Kompas.com - 02/10/2017, 16:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) mengaku terlalu sering menjadi korban sweeping, pungutan liar dan intimidasi oknum aparat dan preman.

Untuk menangkal ini, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan membentuk posko pengaduan di beberapa daerah yang rawan terjadi perbuatan tak menyenangkan tersebut.

“Tujuan dibukanya posko ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalahnya,” kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (2/10/2017).

Lima daerah yang membuka posko pengaduan adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Tebingtinggi dan Kota Kisaran.

(Baca: UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan)

Posko-posko ini akan meng-cover beberapa daerah tetangganya, seperti posko Binjai yang otomatis juga menjadi posko pengaduan pelaku UMKM di Kabupaten Langkat.

“Jika dalam perkembangannya kita menemukan banyak kasus di daerah lain, kita akan buka posko lagi. Posko Pengaduan tersebut mulai dibuka hari ini," ucapnya.

Surya bilang, iklim berusaha dalam situasi kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Mereka harus terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi orang-orang malas kerja, tak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Melaporlah ke posko, bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi. Selama ini kawan-kawan pelaku UMKM tidak banyak yang memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas dia.

Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi T Bobby Lesmana, mengamini pernyataan Surya. Fachriz pun beralasan, para pelaku usaha tidak sempat membaca peraturan-peraturan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM saja mereka tak punya waktu mempelajarinya akibat terlalu sibuk dalam usahanya.

"Keadaan inilah yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan peraturan-peraturan hukum sebagai alat mengintimidasi," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset mulai Rp 50 juta sampai Rp10 miliar dengan omzet Rp300 juta hingga Rp 50 miliar.

Para pelaku UMKM mulai resah sejak beredar surat panggilan dari Polda Sumut sejak September 2017 lalu terkait persoalan perizinan seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lainnya.

"Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum karena takut. Banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Fachriz.

Halaman:



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com