Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM di Sumut Buka Posko Pengaduan Pungli dan Intimidasi Oknum Aparat

Kompas.com - 02/10/2017, 16:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara (Sumut) mengaku terlalu sering menjadi korban sweeping, pungutan liar dan intimidasi oknum aparat dan preman.

Untuk menangkal ini, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan membentuk posko pengaduan di beberapa daerah yang rawan terjadi perbuatan tak menyenangkan tersebut.

“Tujuan dibukanya posko ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalahnya,” kata Direktur LBH Medan Surya Adinata, Senin (2/10/2017).

Lima daerah yang membuka posko pengaduan adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Serdangbedagai, Kota Tebingtinggi dan Kota Kisaran.

(Baca: UMKM Jadi Sektor Strategis untuk Perangi Kemiskinan)

Posko-posko ini akan meng-cover beberapa daerah tetangganya, seperti posko Binjai yang otomatis juga menjadi posko pengaduan pelaku UMKM di Kabupaten Langkat.

“Jika dalam perkembangannya kita menemukan banyak kasus di daerah lain, kita akan buka posko lagi. Posko Pengaduan tersebut mulai dibuka hari ini," ucapnya.

Surya bilang, iklim berusaha dalam situasi kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Mereka harus terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi orang-orang malas kerja, tak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Melaporlah ke posko, bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi. Selama ini kawan-kawan pelaku UMKM tidak banyak yang memahami hukum sehingga sering menjadi korban oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya," tegas dia.

Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi T Bobby Lesmana, mengamini pernyataan Surya. Fachriz pun beralasan, para pelaku usaha tidak sempat membaca peraturan-peraturan.

Bahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM saja mereka tak punya waktu mempelajarinya akibat terlalu sibuk dalam usahanya.

"Keadaan inilah yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan peraturan-peraturan hukum sebagai alat mengintimidasi," ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki aset mulai Rp 50 juta sampai Rp10 miliar dengan omzet Rp300 juta hingga Rp 50 miliar.

Para pelaku UMKM mulai resah sejak beredar surat panggilan dari Polda Sumut sejak September 2017 lalu terkait persoalan perizinan seperti Amdal, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lainnya.

"Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum karena takut. Banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Fachriz.

Sampai hari ini, berdasarkan laporan yang diterima Forda UKM Sumut, sudah 27 pelaku UMKM yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polda Sumut.

Untuk itu, dia berharap para pelaku UMKM yang selama ini tidak tahu harus kemana mengadu, silakan membuat laporan ke posko pengaduan yang tersedia.

Berikut alamat posko pengaduan:

Medan di kantor LBH Medan di Jalan Hindu Nomor 12.

Binjai di Jalan RA Kartini Nomor 2.

Serdangbedagai di Perbaungan, Tanah Karo di Warung Sakinah, Penatapan Desa Doulu.

Tebingtinggi di Jalan Kolonel Yos Sudarso Nomor 98.

Kisaran di kantor LBH Medan Pos Kisaran, Jalan Chairil Anwar Nomor 39.

Kompas TV Tingkat “Melek” Umkm Pada Internet Masih Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com