JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam setiap penerbangan terdapat istilah yang keterlambatan penerbangan atau delay.
Delay ini terjadi, jika ada sesuatu yang bermasalah dalam penerbangan tersebut, entah karena cuaca, pesawat yang tiba-tiba rusak dan lain-lain.
Seringkali jika terjadi delay, penumpang pesawat meluapkan amarahnya kepada petugas maskapai. Padahal, sebenarnya terdapat prosedur yang harus dilakukan penumpang saat terjadi delay.
Penanganan delay terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
(Baca: Lion Air Belum Bisa Menjamin "Delay" Tidak Akan Terjadi Lagi)
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agoes Soebagio mengatakan, jika terjadi delay penumpang bisa menanyakan kepada petugas maskapai terlebih dahulu.
Sebab, dalam PM tersebut maskapai wajib untuk menginformasikan alasan terjadi delay kepada maskapai.
Selain itu, terang Agoes, maskapai juga diwajibkan untuk memberitahukan kapan selanjutnya penerbangangan akan dilangsungkan.
"Jadi tanyakan penyebabnya apa. Maskapai juga harus jelasin alasannya. Harus diinformasikan semua," ujar Agoes saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2017).
Kemudian, calon penumpang juga harus tahu kompensasi apa yang didapatkannya saat mendapati delay.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.