JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot.
Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca-status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini. Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10/2017).
Mengutip Kontan, Selasa (3/10/2017), rancangan peraturan ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.
"Yang ditanggung Freeport tetap 35 persen. Hanya dibagi terpisah antara pemerintah pusat dan daerah melalui keuntungan bersih," kata sumber dari Kementerian ESDM kepada Kontan, Senin (2/10/2017).
Bertentangan Dengan UU
Sepintas, akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35 persen, seperti pada aturan KK. Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35 persen dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10 persen dihitung dari laba bersih.
Sebagai ilustrasi, apabila laba operasi Freeport Rp 10.000 dan terkena PPh badan 35 persen Maka Freeport harus membayar pajak senilai Rp 3.500.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.