Saat ini BI mulai memberikan keleluasaan sehingga hampir semua perusahaan besar mulai dari e-commerce, transportasi daring, hingga aplikasi percakapan (messenger/chat) mengajukan izin untuk bisa menawarkan fitur mobile payment ke penggunanya.
BI juga perlu diapresiasi ketika mengeluarkan PBI tentang Anti Pencucian Uang (APU PPT) pada September 2017, yang memperkenalkan verifikasi nasabah tanpa harus tatap muka (e-KYC).
Kebijakan ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk dapat mengadopsi dompet dan uang elektronik tanpa harus ke kantor atau outlet dan saling bertemu secara fisik.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat keyakinan kuat bahwa persaingan antar para pemain uang elektronik akan semakin meningkat.
Para pemain e-commerce, transportasi daring, chat app, bank, telekomunikasi, dan berbagai kategori tekfin lainnya akan ‘berperang’ sebagai aplikasi pembayaran yang mendominasi pasar Indonesia.
Namun, siapa pun pemenangnya, jawara utama tetap harus konsumen Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.