Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding BUMN Tambang Jalan Terus Meski Freeport Tolak Skema Divestasi

Kompas.com - 03/10/2017, 19:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tetap akan melanjutkan rencana membentuk holding BUMN tambang meski divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia

Menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, holding BUMN tambang tidak semata-mata dibentuk karena divestasi Freeport.

“Holding tambang is holding tambang. Kalau (divestasi) jadi, ya masuk (mengambil sahamnya),” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Namun saat ditanya terkait perkembangan holding BUMN tambang, Aloysius mengatakan bahwa rencana itu belum ada progres berarti.

(Baca: Menko Darmin Tegaskan Divestasi Saham Freeport Bisa Dicomot Tanpa IPO)

Sementara terkait divestasi dan valuasi saham Freeport, Aloysius enggan berkomentar. Bahkan ia menyebut tak boleh lagi berkomentar terkait divestasi Freeport.

“Kick off pembicaraan sudah dimulai. Jadi kami enggak boleh ngomong lagi,” kata dia.

Sebelumnya, dalam surat tanggal 28 September 2017 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Hadiyanto, Adkerson berkeinginan agar divestasi awal berlangsung segera mungkin melalui skema IPO.

Sementara itu, pemerintah menyatakan, berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Kontrak Karya (KK), kepemilikan Indonesia mencapai 51persen seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, oleh karena itu pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi Freeport.

Selain itu, pemerintah menyatakan memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode diestimasi yang diusulkan, yang paling lambat adalah sampai akhir 2018.

Kompas TV Rapat umum pemegang saham Pertamina menyetujui Elia Massa Manik menjadi Direktur Utama baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com