Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kompas.com - 04/10/2017, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak angkat bicara terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian emas batangan.

Hal itu menyusul pengumuman seluruh cabang Antam Logam Mulia bahwa emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017 lalu.

"Itu ketentuan yang sudah berjalan lama," ujar Hestu kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut dia, aturan itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menelisik lebih jauh, ketentuan serupa juga sudah ada sejak 2015 lalu. Dasar penerapannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

(Baca: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak)

Menurut Hestu, aturan itu menyatakan bahwa setiap pembelian emas batangan, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya. Namun ada tarif yang berbeda di dalam pelaksanaanya.

"Besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," kata Hestu.

Hestu memastikan, pengumuman penerapan PPh 22 untuk emas batangan baru disampaikan PT Antam, namun penerapan kebijakan tersebut sesudah diterapkan oleh PT Antam sebelum 2 Oktober 2017.

(Baca: Reksa Dana atau Emas, Mana yang Lebih Baik bagi Investor Pemula?)

Kompas TV Perluas Portofolio, Bukalapak Jualan Emas via Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com