Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?

Kompas.com - 04/10/2017, 18:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dibuat kaget dengan pengumuman pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan disemua outlet penjualan emas Antam mulai 2 Oktober 2017 lalu.

Padahal bila mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pengenaan PPh 22 seharusnya sudah dilakukan sejak 1 Maret 2017 sejak aturan itu ada.

Lantas, apakah selama itu Antam tidak menarik PPh 22 untuk setiap pembelian emas batangan?

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat memastikan, pengenaan PPh 22 atas emas batangan sudah dilakukan Antam sebelum 2 Oktober 2017. Pengumuman itu tutur dia, hanya sebagai himbauan kembali bagi masyarakat.

(Baca: Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

"Ini penegasan untuk menjadi perhatian kembali (bahwa dalam pembelian emas sudah dikenai PPh 22)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2017).

Dihubungi terpisah, Marketing Manager Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, sebelum adanya pengumuman tanggal 2 Oktober 2017, para pembeli kerap tidak menyadari bahwa emas batangan yang dibeli sudah termasuk pajak.

Logam Mulia merupakan anak usaha Antam yang bergerak di bidang penjualan emas batangan.

(Baca: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak)

Oleh karena itu tutur dia, setelah ada pengumuman 2 Oktober 2017, pihaknya memisahkan nilai harga emas dan pajak di dalam faktur penjualan. Dengan begitu diharapkan pembeli bisa mengetahui ada PPh 22.

"Dari dulu sudah kami lakukan tapi hitungnya gelondongan jadi pembeli enggak sadar ada pajak. Oleh karena itu kami munculkan di faktur penjualan (besaran pajaknya)," kata Yudi.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, bahwa penerapan pajak untuk pembelian emas batangan bukanlah hal baru. Sebab aturannya sudah ada sejak Maret 2017.

Terkait tarifnya, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. Pertama, tarif sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya nomer pokok wajib pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

Kompas TV Seniman Korea Ini Melukis Transkrip Emas dengan Presisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com