Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bantah Akan Ada Keringanan Pajak untuk Freeport

Kompas.com - 04/10/2017, 20:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan membahas persolan PT Freeport Indonesia. Sebab saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan Freeport.

Namun ia membantah akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan tambang yang akan mengubah status dari Kontak Karya (KK) menajdi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Tidak ada reduction (pengurangan pajak). Yang ada itu Pasal 169 (UU Minerba) kamu baca saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Sri Mulyani, Pasal 169 UU Minerba justru mengamanatkan agar pemerintah bisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan pemegang IUPK.

(Baca: Freeport Dapat Keringanan Pajak)

Seperti diketahui, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pengurangan pajak untuk perusahaan IUPK justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat UU Minerba.

"Dalam pasal itu saya sebagai Menkeu harus mengembangkan suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," kata Sri Mulyani.

"Bagi perusahaan manapun yang mengubah KK ke UIPK, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak sperti royalti," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

(Baca: Sri Mulyani: Soal Freeport, Saya Tidak Mau Keluarkan Kalimat Apapun... )

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada PT Freeport Indonesia.

Mengutip Kontan, Selasa (3/10/2017), rancangan peraturan ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen.

(Baca: Pertanda Perundingan Pemerintah dan Freeport Akan Temui Jalan Buntu )

Hanya saja, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Kompas TV Negosiasi antara pemerintah dan Freeport masih alot meski kesepakatan perubahan status dan divestasi saham sudah disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com