JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan membahas persolan PT Freeport Indonesia. Sebab saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan Freeport.
Namun ia membantah akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan tambang yang akan mengubah status dari Kontak Karya (KK) menajdi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Tidak ada reduction (pengurangan pajak). Yang ada itu Pasal 169 (UU Minerba) kamu baca saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Menurut Sri Mulyani, Pasal 169 UU Minerba justru mengamanatkan agar pemerintah bisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan pemegang IUPK.
(Baca: Freeport Dapat Keringanan Pajak)
Seperti diketahui, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pengurangan pajak untuk perusahaan IUPK justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat UU Minerba.
"Dalam pasal itu saya sebagai Menkeu harus mengembangkan suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," kata Sri Mulyani.
"Bagi perusahaan manapun yang mengubah KK ke UIPK, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak sperti royalti," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.
(Baca: Sri Mulyani: Soal Freeport, Saya Tidak Mau Keluarkan Kalimat Apapun... )
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada PT Freeport Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.