Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Antam Kena Pajak hingga PHK Taksi Express, Ini 5 Berita Populer

Kompas.com - 05/10/2017, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pajak yang tinggi di 2018 membuat pemerintah mengaktifkan perpajakan di berbagai lini kehidupan masyarakat. Terakhir, pajak pembelian emas batangan di Antam.

Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah mengincar penerimaan pajak mencapai Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3 persen dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

(Baca: Bikin Kaget, Kenapa Antam Baru Pasang Pengumuman Beli Emas Kena Pajak?

Nah, Antam mengumumkan bahwa per 2 Oktober 2017, beli emas di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan

Ternyata aturan itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomer 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lebih jauh, aturan serupa juga sudah ada sejak 2015 lalu. Dasar penerapannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

(Baca: Beli Emas Batangan Kena Pajak, Apakah Harga Emas Antam Naik?)

Apakah harga emas Antam lantas naik? Belum tentu. Sebab naik turunnya harga emas mengacu pada fluktuasi harga emas internasional.

Pada Rabu (04/10/2017), harga emas Antam mencapai Rp 607.000 per gram untuk emas batangan 1 gram.

Isu PHK juga masih ramai. Setelah ada isu PHK besar di industri telekomunikasi, kini muncul isu PHK di industri transportasi taksi. Pendapatan yang merosot jadi pemicu PHK ini.

(Baca: Industri Telekomunikasi Dilanda PHK?)

Berikut lima berita populer kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (4/10/2017) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Beli Emas Antam Dikenai Pajak

Sebelum mencoba berinvestasi emas batangan, ada baiknya mempelajari aturan pajak. Saat ini, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017.

Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2017. Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

Melalui aturan pajak ini, harga emas dipastikan akan menjadi lebih mahal sebab PPh 22 dikenakan kepada harga jual dan harus dibayarkan oleh pembeli.

Selanjutnya baca di sini: Kini Beli Emas Antam Dikenai Pajak

Dan juga di sini: Beli Emas Antam Dikenai Pajak PPh 22, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

2. Allianz: Ada Kejanggalan dalam Kasus Klaim

Juru bicara Allianz Indonesia Adrian DW menyatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Akan tetapi, imbuh dia, Allianz Indonesia menemukan kejanggalan pada saat memproses klaim.

Adrian menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat. Klaim tersebut diajukan untuk penyakit yang sama.

Selengkapnya baca di sini: Allianz: Ada Kejanggalan dalam Kasus Klaim

Ilustrasi TaksiKONTAN/DANIEL PRABOWO Ilustrasi Taksi
3. Pendapatan Merosot, Taksi Express Harus Jual Aset dan PHK Pegawai

Operator taksi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan berencana menjual sejumlah aset, yakni tanah dan rumah toko (ruko). Selain itu, Express juga menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) terhadap 250 orang pegawai.

Hal tersebut diungkapkan operator taksi itu dalam surat jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kompas.com mengutip surat tersebut melalui keterbukaan informasi pada laman BEI, Rabu (4/10/2017).

Selengkapnya baca di sini: Pendapatan Merosot, Taksi Express Harus Jual Aset dan PHK Pegawai

4. Begini Mekanisme Penjualan Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta

Untuk pembelian tiketnya, dapat dilakukan melalui tiga jaringan, yakni internet booking, aplikasi mobile, dan vending machine. Sedangkan pembayaran tiketnya, Railink tidak mengeluarkan kartu khusus seperti kartu multitrip commuter line.

Adapun bank yang bekerja sama dengan PT Railink untuk pembayaran tiket kereta bandara adalah BCA, Bank Danamon, Bank DKI, Maybank, Bank Permata, dan Bank QNB.

Kereta bandara juga bekerja sama dengan penyedia jaringan maupun payment gateway seperti TCash dari Telkomsel, Doku, Midtrans, Artajasa, Finnet, dan Kartuku.

Selengkapnya baca di sini: Begini Mekanisme Penjualan Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta

5. Di Hadapan Jokowi, Pengusaha Minta Pembayar Pajak Taat Jangan Dikejar-kejar

Masih soal pajak, pengusaha yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia meminta agar sistem perpajakan lebih arif kepada para pembayar pajak yang taat.

Kadin mengusulkan agar tarif pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari angka 25 persen. Hal ini diyakini bisa memberikan dorongan kepada dunia usaha untuk berkembang lebih pesat.

Kadin menyadari kekhawatiran penurunan penerimaan pajak bila tarif PPh badan di pangkas. Namun tutur dia, ada manfaat lebih yang juga harus dilihat oleh pemerintah bila hal itu dilakukan.

Baca selengkapnya di sini: Di Hadapan Jokowi, Pengusaha Minta Pembayar Pajak Taat Jangan Dikejar-kejar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com