Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kami Tak Pernah Beri Izin First Travel Lakukan Perjalanan

Kompas.com - 05/10/2017, 08:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku usaha jasa keuangan untuk terus aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan, namun tak paham mengenai literasinya.

Hal itu disampaikan oleh Sondang Martha Samosir, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK saat pelaksanaan Seminar Nasional Literasi Keuangan, di Gedung BI Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

"Jadi memang tugas kami nanti adalah melakukan edukasi, memang kami arahkan bahwa untuk melakukan inklusi, lakukanlah dengan produk-produk yang legal. Produk-produk yang dikeluarkan oleh industri keuangan yang izinnya dari OJK," kata Sondang.

(Baca: OJK: Hanya 29,7 Persen Masyarakat yang Paham Literasi Keuangan)

Dalam konteks ini, OJK berwenang melindungi konsumen yang mengikuti produk jasa keuangan.

Pada kesempatan itu pula, dia meminta para pelaku usaha jasa keuangan yang hadir pada acara tersebut untuk meluruskan bahwa operasional biro perjalanan dan koperasi bukan di bawah kendali OJK.

Contohnya adalah biro perjalanan umrah First Travel.

"Jadi kalau ada pertanyaan mengenai First Travel, kami sama sekali enggak ada hubungannya dengan mereka. Kami tidak pernah memberikan izin untuk dia (First Travel) melakukan wisata atau tur atau apa, tidak pernah," kata Sondang.

(Baca: Apa Fokus OJK untuk Edukasi, Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen?)

Meskipun di sisi lain, OJK yang membekukan paket perjalanan umrah murah yang dijalankan First Travel.

Sondang menjelaskan, saat itu, OJK menindak First Travel karena OJK berperan sebagai satgas waspada bersama Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, dan lain-lain.

Dia meminta masyarakat untuk melakukan investasi atau inklusi keuangan di produk-produk jasa keuangan yang diberi izin OJK. Sebab, ada unsur perlindungan konsumen oleh OJK di dalamnya.

"Misalnya bank atau industri keuangan non bank seperti asuransi yang di bawah OJK. Mudah-mudahan kalau ada masalah, (OJK) bisa masuk lingkup perlindungan konsumen," kata Sondang.

(Baca: OJK Akan Buat Aturan Baru tentang Literasi Keuangan)

Selain itu, Sondang juga menampik jika OJK memberi izin kepada koperasi, contohnya Koperasi Pandawa.

"Mereka mempunyai regulator sendiri. Jadi memang dalam melakukan edukasi, kami arahkan pada industri yang izinnya dari OJK, itulah sebenarnya yang jadi objek perlindungan konsumen dari OJK," kata Sondang.

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com