Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Minta Talk Fusion Hentikan Kegiatan

Kompas.com - 05/10/2017, 11:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia.

Pasalnya, Talk Fusion tidak memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resminya, Kamis (5/10/2017).

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha. Padahal, Talk Fusion telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

(Baca: Ingin Cepat Kaya, Penyebab Banyak Orang Tertipu Investasi Ilegal)

Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin, sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam menyatakan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Masyarakat juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Pun masyarakat harus emastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan Teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007, perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM), dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012," ujar Tongam.

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dollar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com