Bachrul menegaskan, sistem lelang ini tidak akan berpengaruh ke pelaku usaha di bawah Apindo. Sebab mereka hanya dimintai tolong untuk memakai sistem lelang tersebut agar pemerintah bisa melakukan koreksi data di tahun depan.
"Argumen Apindo bahwa jika UKM boleh ikut lelang maka ke depan UKM juga akan ikut membocorkan tidak benar. Sebab dalam sistem lelang, UKM dan IKM akan diverifikasi sampai biaya kliring, diawasi Sucofindo untuk gudang dan barcode dengan biaya Rp 100 per kilogram," lanjutnya.
Sekadar informasi, lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.
Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
“Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Bachrul melalui rilis ke Kompas.com.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Awalnya, penerapan sistem lelang ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2017. Akan tetapi, pelaksanaannya diundur menjadi pada Januari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.