Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Kembangkan Mata Uang DIgital Sebagai Alat Transaksi

Kompas.com - 09/10/2017, 14:15 WIB
Bernardin Mario P. N.

Penulis

KOMPAS.com – Penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi atau mata uang digital (virtual currency) tengah menjadi tren global.

Negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang kini sudah mulai melakukan pengaturan kepada industri yang bergerak di mata uang digital terkait dengan standarisasi dan perlindungan bagi para pengguna.

Menanggapi hal tersebut, CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Dermawan menyatakan Indonesia harus segera melakukan pengembangan Industri mata uang digital dan teknologi Blockchain.

(Baca: Bitcoin Bisa Gantikan Mata Uang Konvensional?)

Dia mengatakan bahwa pihaknya sadar Indonesia belum ada arah pengaturan ke arah mata uang digital. Akan tetapi, menurutnya Indonesia harus belajar dari Jepang dan AS agar Indonesia tidak tertinggal dan bisa bersaing di kancah internasional.

"Industri mata uang digital harus diatur agar ada regulasi yang jelas. Jadi bukan mata uang virtualnya yang diatur tapi industrinya yang diatur,” ujar Oscar melalui keterangan resmi, Senin (9/10/2017). 

Oscar menjelaskan bahwa Pemerintah Jepang telah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan setara dengan Yen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jepang, Financial Services Agency (FSA) sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah memberikan lisensi khusus bagi sebelas Bitcoin Exchange berbeda untuk beroperasi secara legal di Jepang sejak 29 September 2017 lalu.

“Setelah pemberian lisensi ini, volume perdagangan Bitcoin di Jepang meningkat drastis bahkan melebihi China dan AS. Sekarang Jepang menjadi pusat perputaran Virtual Currency di seluruh dunia dengan transaksi lebih dari satu triliun rupiah per hari,” jelas Oscar.

Pada pertengahan januari 2017 lalu, salah satu satu Bursa Bitcoin terbesar di dunia, Coinbase juga ikut mendapat lisensi dari The New York State Department of Financial Services (NYDFS).

Selain AS dan Jepang, Luxembourg juga pernah memberikan lisensi kepada Bitcoin Exchange terbesar ketiga di dunia, Bitstamp pada April 2016 dan secara sah bisa beroperasi secara sah di 28 negara Uni Eropa.

Ini membuat Eropa ikut menjadi salah satu benua yang melegalkan secara penuh transaksi Bitcoin.

 

Kompas TV Hikayat Rupiah

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com