Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Berjangka Jakarta Dukung Berlakunya Pajak Emas Batangan

Kompas.com - 09/10/2017, 15:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) mendukung berlakunya pajak pembelian emas batangan mulai 2 Oktober 2017 lalu.

Menurut Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ, memang nantinya dalam perdagangan fisik emas akan ada sedikit dampak. Yakni nasabah harus memberikan pembayaran tambahan untuk pajak tersebut.

"Namun dengan masyarakat membayar pajak, akan menyadarkan masyarakat untuk jadi wajib pajak yang taat. Lagipula, pajak tersebut bisa jadi pengurang di SPT tahunan," kata Paulus di Malang, Jumat (6/10/2017).

Dia menambahkan, untuk perdagangan berjangka tidak akan ada masalah dengan adanya pajak tersebut. Sebab 100 persen kontrak emas di BBJ dilakukan dengan cash settlement, tanpa ada penyerahan fisik emas.

(Baca: Harga Emas Antam Menguat, Investor Disarankan Tahan Diri)

"Menurut saya, pajak 0,45 persen bagi yang memegang kartu NPWP itu kecil. Contoh pembelian 1 kilogram emas, harganya Rp 600 juta. Maka pemegang NPWP harus membayar Rp 2,7 juta untuk pajak. Itu kecil dan bisa jadi pengurang SPT," papar Paulus.

Dia melanjutkan, besaran pajak 0,45 persen juga lebih kecil dibandingkan dengan pajak restoran yang mencapai 10 persen. Sehingga angka 0,45 persen bagi Paulus masih sangat masuk akal.

Pajak Emas

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan.

"Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Melalui aturan pajak ini, harga emas dipastikan akan menjadi lebih mahal sebab PPh 22 dikenakan kepada harga jual dan harus dibayarkan oleh pembeli.

Kompas TV Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com