Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Periksa SPT Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun

Kompas.com - 09/10/2017, 15:42 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi nama-nama nasabah RI yang terlibat transfer Rp 19 triliun dari Guernsey Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kepada nama-nama tersebut.

“Tindaklanjutnya, kami cek ke SPT Tahunan serta dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) bagi yang ikut tax amnesty,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Ditjen Pajak tidak membuka identitas nasabah RI yang terlibat mega transfer tersebut. Namun Hestu memastikan, transfer tersebut tidak dilakukan oleh satu nasabah, namun banyak nasabah.

(Baca: Ditjen Pajak Kantongi Nama WNI yang Lalukan Transfer Rp 19 Triliun)

Saat ini, kasus transfer Rp 19 triliun dari Guernsey Inggris ke Singapura itu menjadi perhatian otoritas Ero[pa dan Asia. Selain itu, ada dugaan transfer tersebut terkait penghindaran pajak dan militer.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut.

Sementara itu, seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.

Namun ia tidak memberikan informasi perihal datanya tersebut.

Kompas TV Direktorat Jenderal Pajak segera meluncurkan NPWP Smart Card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com