JAKARTA, KOMPAS.com - Obligasi daerah dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan oleh pemerintah daerah guna membiayai kegiatan investasi sektor publik. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut dapat memperoleh manfaat dan pemerintah daerah dapat memperoleh penerimaan.
Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan berbagai alasan. Gubernur Lampung M Ridho Ficardo pun mengaku pihaknya belum berminat untuk menerbitkan obligasi daerah.
Pasalnya, menurut Ridho, instrumen investasi ini memiliki sejumlah risiko. Apalagi apabila pemerintah suatu daerah tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam pengelolaannya.
"Pemerintah Provinsi Lampung belum mengarah ke penerbitan obligasi daerah, karena kami sedang mempelajari," ungkap Ridho di Kantor Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat di Jakarta, Senin (9/10/2017).
(Baca: Bahas Kesenjangan, Ratusan Sarjana Ekonomi Bakal Berkumpul di Lampung)
Menurut Ridho, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang menarik, namun risikonya pun harus dihitung secara cermat. Hal ini bukan hanya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten dan/atau kota.
Penerbitan obligasi daerah, imbuh dia, jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan politik fiskal. Di samping itu, Ridho juga menyoroti periode jabatan kepala daerah yang hanya maksimal dua periode.
Apabila obligasi daerah tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan risiko utang yang besar. Bahkan, utang tersebut bisa panjang hingga melebihi periode jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
"Menjabat maksimal dua periode jangan sampai menghabiskan uang tiga periode. Jangan sampai penggantinya kerjanya hanya bayar utang dan dicaci rakyat," ungkap Ridho.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
"Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah," tulis DJPK Kemenkeu.
Dengan ketentuan tersebut, maka obligasi daerah yang diterbitkan pemerintah daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond). Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi daerah pada saat diterbitkan.
Pengajuan usulan rencana penerbitan obligasi daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.