Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

81 WNI yang Terkait Mega Transfer Rp 19 Triliun Dipastikan Punya NPWP

Kompas.com - 10/10/2017, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nama warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).

Otoritas pajak Indonesia itu juga memastikan, 81 nama tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya memenuhi syarat untuk membayar pajak.

"Tatapi kami masih periksa mendalam (kepatuhan pembayaran pajaknya)," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi dalam konferensi pers, Senin (9/10/2017) malam.

Ditjen Pajak sudah mengetahui adanya pengalihan dana dari Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 itu setelah mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.

(Baca: Alasan di Balik Mega Transfer Rp 19 Triliun oleh 81 WNI)

Pemeriksaan 81 nama itu sudah diakukan sejak dua bulan lalu dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2017.

Saat ini, Ditjen Pajak sudah memasuki pemeriksaan mendalam seperti mengecek apakah dana yang dialihkan sudah dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.

Sementara 62 dari 81 WNI dipastikan sudah ikut tax amnesty. Namun data mereka juga ikut diperiksa apakah semua hartanya dilaporkan ke dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) tax amnesty atau tidak.

(Baca: Dugaan Penghindaran Pajak Militer RI, OJK Minta Penjelasan Standard Chartered)

Bila terbukti dana itu tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat tax amnesty, maka nasabah akan dikenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, nasabah juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

(Baca: OJK dan PPATK Telusuri Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI)

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com