JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memastikan, aturan pajak e-commerce akan dibuat dengan sederhana.
Hal itu menyusul permintaan khusus pelaku e-commerce saat melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu.
"Dilakukan secara sederhana mungkin itu aja jadi tidak merepotkan," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10/2017).
Ia juga mengatakan, transaksi e-commerce atau digital ekonomi tidak menciptakan objek pajak baru. Jadi semua ketentuan perundang-undangannya sama dengan penarikan pajak bisnis lainnya.
Hanya saja tutur dia, prosedurnya akan berbeda karena harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Bahkan soal bukti potong pajak, Ken sudah mengusulkan agar wajib pajak cukup mengirim file foto bukti penjulan sebagai bukti potong.
"Jadi tata cara pembayaran pajak itu ada 3 jenis. Pertama dipotong, itu jenis pajak penghasilan. Kalau dipungut itu jenis pajak tidak langsung lain misalnya PPN," kata dia.
"Ketiga, bayar sendiri bila ada kekurangan tadi sudah dipotong atau dipungut tetapi pajak terutangnya lebih besar maka mereka yang akan menambahkan (pajaknya)," sambung Ken.
Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan pajak e-commerce. Rencananya, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.