Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara Proyek Gas Jambaran Tiung Biru Capai Rp 48 Triliun

Kompas.com - 10/10/2017, 13:42 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memprediksi beroperasinya fasilitas pemrosesan gas di lapangan gas Jambaran-Tiung Biru dapat meningkatkan penerimaan negara sebanyak Rp 48 triliun dalam 14 tahun mendatang.

"Diproyeksikan menerimaan negara dari proyek ini sampai kontrak selesai tahun 2035 mencapai 3,61 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 48 triliun,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi melalui keterangan resmi, Selasa (26/9/2017).

Amien mengatakan, produksi Jambaran-Tiung Biru diperkirakan bisa mencapai 330 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang ditampung dari enam sumur.

Menurutnya, selain penerimaan negara, efek pengganda dari proyek ini adalah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.000 orang pada masa konstruksi.

Di samping itu, mengingat sebagian besar alokasi gas ini untuk kebutuhan domestik, maka ini diharapkan bisa berdampak positif bagi penciptaan nilai tambah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik mengatakan, perusahaannya mempersiapkan dana 1,54 miliar dollar AS atau Rp 20,5 triliun untuk proyek ini.

Angka tersebut belum termasuk dengan biaya pembangunan pipa Gresik-Semarang sepanjang 267 kilometer (km) yang diperkirakan akan menelan dana 515 juta dollar AS atau Rp 7 triliun. Pipa tersebut sekiranya akan menyalurkan gas dari lapangan Jambaran-Tiung Biru.

“Pertamina optimistis Lapangan JTB akan berproduksi 2021 dan sekaligus mempercepat utilisasi pipa transmisi gas Gresik-Semarang,” papar Elia.

Lapangan Gas JTB adalah gabungan/unitisasi dari bagian Wilayah Kerja (WK) Cepu dan WK Pertamina EP. Cadangan lapangan ini diperkirakan sebesar 1,1 triliun kaki kubik (TCF).

Pertamina EP Cepu akan menjadi operator tunggal setelah ExxonMobil melepaskan sahamnya di JTB, sehingga Pertamina menguasai 90 persen participating interest dan 10 persen dimiliki pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com