Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito Abimanyu: Kalau Ada yang Bilang Dana Haji Sudah Dialihkan, Itu Hoax

Kompas.com - 10/10/2017, 15:10 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan hingga kini belum ada pengalihan dana haji.

Menurut dia, hingga kini BPKH hingga kini masih melakukan perkenalan bersama dengan pemangku kebijakan terkait.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan anggotanya dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu.

"Kalau ada yang bilang dana haji sudah dialihkan, itu hoax. Jadi sampai saat ini, dana itu belum dialihkan," kata Anggito, saat sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

(Baca: Diinvestasikan Sejak 1963, Dana Haji Malaysia Rambah Berbagai Negara )

Dia menjelaskan, pengalihan dana menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. Jika tak ada masalah dalam audit BPK tersebut, BPKH dapat mengelola dan mengalihkan dana haji.

Pada kesempatan itu, Anggito menjelaskan tahun ini, BPKH masih melakukan perkenalan dengan stakeholder.

Kemudian penyusunan regulasi, renstra (rencana strategis), RKAT organisasi dan seleksi SDM. Serta evaluasi dan seleksi BPS-BPIH, virtual account dan akad wakalah.

"Mendesain kembali kebijakan mengenai penjaminan, baru setelah itu pengalihan dana dan aset haji," kata Anggito.

Pada tahun 2018, BPKH akan menjajaki kerja sama dengan perbankan syariah dalam hal pengembangan produk atau investasi.

Kemudian menjajaki penempatan dana di perbankan Arab Saudi, penempatan sukuk korporasi, kerja sama investasi perhajian di Arab Saudi, dan lain-lain.

"Kami sudah kirim tim untuk investasi di Arab Saudi dan juga di Indonesia, khususnya investasi dijamin pemerintah, kami tidak melakukan investasi yang spekulatif. Kami juga menjajaki pelayanan perhajian, jadi diperbolehkan memiliki anak usaha. Selain itu, kami juga akan mendirikan tower BPKH," kata Anggito.

Data BPKH sebelumnya menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.

Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jemaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.

Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur.

Kompas TV Posko BPJS Kesehatan dibuka untuk melayani pembuatan BPJS yang akan menjamin jemaah mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com