JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan hingga kini belum ada pengalihan dana haji.
Menurut dia, hingga kini BPKH hingga kini masih melakukan perkenalan bersama dengan pemangku kebijakan terkait.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan anggotanya dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu.
"Kalau ada yang bilang dana haji sudah dialihkan, itu hoax. Jadi sampai saat ini, dana itu belum dialihkan," kata Anggito, saat sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
(Baca: Diinvestasikan Sejak 1963, Dana Haji Malaysia Rambah Berbagai Negara )
Dia menjelaskan, pengalihan dana menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. Jika tak ada masalah dalam audit BPK tersebut, BPKH dapat mengelola dan mengalihkan dana haji.
Pada kesempatan itu, Anggito menjelaskan tahun ini, BPKH masih melakukan perkenalan dengan stakeholder.
Kemudian penyusunan regulasi, renstra (rencana strategis), RKAT organisasi dan seleksi SDM. Serta evaluasi dan seleksi BPS-BPIH, virtual account dan akad wakalah.
"Mendesain kembali kebijakan mengenai penjaminan, baru setelah itu pengalihan dana dan aset haji," kata Anggito.
Pada tahun 2018, BPKH akan menjajaki kerja sama dengan perbankan syariah dalam hal pengembangan produk atau investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.