Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Ingin Divestasi Saham Freeport Segera Rampung

Kompas.com - 11/10/2017, 22:16 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menginginkan agar pelepasan 51 persen saham PT Freeport Indonesia rampung dalam waktu dekat. 

Namun ia menyadari hal itu tidak akan mudah mengingat alotnya negosiasi skema pelepasan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Proses divestasinya sendiri kami menekankan prosesnya harus selesai kuartal pertama 2019," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Hingga saat ini, BUMN masih menyimpan hasrat besar untuk mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, BUMN juga terus menghitung kalkulasi nilai saham Freeport.

Sementara terkait skema divestasi dan pajak untuk PT Freeport Indonesia, Rini menuturkan prosesnya masih berjalan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun karena masih tahap negosiasi, ia enggan membeberkannya.

"Pokoknya masih dalam tahap negosiasi," kata Rini.

Sebelumnya, Rini memastikan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Bahkan ia percaya diri bahwa pengambilalihan 51 persen saham Freeport tak perlu menunggu holding BUMN yang rencananya akan diakukan untuk memperkuat BUMN pertambangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+