JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), akan kembali melelang barang milik negara (BMN) dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lelang 69 barang gratifikasi KPK akan dilakukan melalui aplikasi lelang internet (E-auction) dengan cara closed bidding di website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id pada Senin, 16 Oktober 2017, pukul 15.00 WIB.
Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang di Gedung Syafruddin Prawiranegara Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada hari kerja hingga Jumat, 13 Oktober 2017, pukul 16.00 WIB.
(Baca: 69 Barang Gratifikasi KPK Akan Dilelang, Ada Emas 24 Karat hingga Tempat Tidur Bayi)
Nantinya, penerimaan dari hasil penjualan barang akan disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lantas apa saja barang-barang tersebut. Berikut rincian dan nominal limit lelangnya:
1. Emas 24 karat seberat 108,3 gram (Rp 48,1 juta)
2. Dinning set (Rp 470.000)
3. Kain tenun Jepara (Rp 110.000)
4. Kopiah (Rp 62.000)
5. Kain (Rp 142.000)
6. Bahan pakaian batik (Rp 162.000)
7. Barang kain (Rp 419.000)
8. Parcel tea set (Rp 57.000)
9. Sprei merek Kose (Rp 58.000)
10. Parcel (Rp 366.000)
11. Kain batik (Rp 1 juta)
12. Bahan pakaian batik (Rp 284.000)
13. Parcel gelas kaca (Rp 248.000)
14. Kain batik khas Banjar (Rp 42.000)
15. Parcel perangkat panci (Rp 227.000)
16. Kain batik (Rp 204.000)
17. Iphone 6 64 GB (Rp 2,3 juta )
18. Iphone 6 16 GB (Rp 2 juta)
19. Pena Montblanc (Rp 1,6 juta)
20. Ipad Mini (Rp 3,6 juta)