JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menyatakan telah menaikan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis Pertamax cs pada Oktober 2017 lalu.
Pertamina memastikan kenaikan harga BBK tidak berlaku untuk bahan bakar jenis Premium dan Solar.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan harga dilakukan karena menyesuaikan pergerakan harga minyak dunia yang tengah mengalami kenaikan.
"Iya benar (naik) karena memang produk-produk tersebut bisa naik dan turun tergantung harga minyak dunia," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2017).
(Baca: Pemakaian Premium Terus Menurun, Pertalite dan Pertamax Naik)
Sebagai catatan, saat ini harga minyak dunia berkisar di level 50 dollar AS per barrel. Beberapa waktu lalu harga minyak dunia tembus harga 56 dollar AS per barrel seiring pemangkasan produksi di Arab Saudi mulai November.
Adiatma menambahkan, kenaikan harga di setiap jenis Pertamax berbeda di tiap wilayah. "Harga rata-rata naik sekitar Rp 500 per liter," tambahnya.
Menurutnya, saat ini tren masyarakat sudah beralih kepada konsumsi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dengan kandungan research octane number (RON) yang lebih tinggi.
"Sekarang masyarakat lebih menyukai RON tinggi seperti Pertamax karena memang dipersyaratkan oleh mesin kendaraan-kendaraan baru," jelasnya.
(Baca: Pertamina Menilai Wajar Kenaikan Harga Pertamax Series)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.