Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menjadikan Industri Telekomunikasi Lebih Positif

Kompas.com - 12/10/2017, 15:36 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Industri komunikasi yang sehat bakal menghasilkan kompetisi positif berikut kenyamanan bagi konsumen. Catatan tertulis mengenai hal itu diterima Kompas.com hari ini. Hal tersebut terkait dengan realisasi registrasi kartu ulang telepon prabayar sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 14/2017. Tepat pada 31 Oktober 2017, seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Pada registrasi ulang itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) pemilik kartu wajib disertakan. Jika tidak melakukan pendataan ulang, kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, nomor ponsel bisa terblokir.

Dalam catatan Tulus kemudian,  registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. "Namun, YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru," tulisnya. (Baca: Ada Wajib Registrasi NIK, YLKI Minta Pemerintah Jamin Data Konsumen Jasa Seluler)

Hulu

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu. Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisasikan penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar. Menurut Rudiantara, pihaknya menengarai selama ini nomor prabayar tersebut banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Sementara itu, menurut Tulus, pihaknya mencatat jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan. Hal ini disebabkan karena adanya persaingan promosi tarif dari tiap operator seluler. Konsumen kemudian terjebak dengan promosi dan perang tarif tersebut. "Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," kata Tulus.

Lantas, menurut Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi, selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar dapat menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang. (Baca: Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com