JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyatakan akan ada kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat ekonomi sebesar 10 persen.
Dengan demikian, tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi akan mencapai 40 persen dari tarif batas atas. Sementara sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto mengatakan, asosiasi sudah mengusulkan kenaikan tarif ini sejak dua bulan lalu.
"Kami mengusulkan 43 persen (naik), tetapi yang disetujui 40 persen," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2017).
Bayu menuturkan, kenaikan tarif batas bawah tersebut dikarenakan biaya operasional maskapai yang semakin tinggi. Bahkan, kenaikan biaya operasional maskapai saat ini bisa mencapai 34 persen.
(Baca: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan ada perubahan tarif batas atas dan bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.