KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu harga bitcoin menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah. Kemarin, harga bitcoin sempat menyenggol level tertinggi yakni 5.856,10, dollar AS atau setara dengan Rp 79,06 juta (Kurs Rp 13.500).
Harga tersebut naik lebih dari 480 persen secara year to date. Tak butuh waktu lama sejak harganya jatuh gara-gara China melarang perdagangan bitcoin, harga bitcoin kembali melambung.
Mengutip CNBC, spekulasi yang beredar bahwa China akan mencabut larangan transaksi bitcoin. Bulan lalu, regulator China melarang transaksi uang kripto itu.
Dalam jangka panjang, tren harga bitcoin bisa terus naik. Sebab Jepang telah membuat peraturan yang menguntungkan bagi para pengguna bitcoin.
(Baca: Nilai Bitcoin Kini Tembus Rp 78 Juta, Apa Penyebabnya?)
Bahkan perusahaan ritel sudah menerima pembayaran via bitcoin. Goldman Sachs juga sedang mempertimbangkan memulai perdagangan baru yang fokus pada mata uang digital.
Perkembangan uang digital begitu cepat dan agresif. Fundstrat Global melacak terdapat sekitar 630 uang digital di pasar. Jumlah itu belum termasuk produk investasi berbasis uang digital.
Itu pula yang membuat Dana Moneter Internasional (IMF) menaruh perhatian besar pada uang digital. Sebab, perkembangan teknologi keuangan ini mulai mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global.
Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde mengingatkan akan bahaya uang digital terhadap sistem pembayaran global.
Itu sebabnya, dia mengingatkan agar bank sentral dunia memberi perhatian serius pada uang digital tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.