Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Balik Nama Tanah dan Bangunan Setelah Tax Amnesty

Kompas.com - 15/10/2017, 12:35 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Surat Edaran 9/SE/X/2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan petunjuk pelaksanaan atas Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Hal ini dimaksudkan agar memudahkan wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks Amnesti Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari Nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5 persen.

Dengan catatan apabila dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017. (Baca: Mega Transfer Rp 19 Triliun Libatkan 81 WNI, 62 di Antaranya Ikut Tax Amnesty)

"SE dari Kementeriaan ATR/BPN ini merupakan pengaturan proses balik nama atas tanah/bangunan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kewenangan mereka," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (13/10/2017).

Hestu mengatakan, dalam pelaksanaan dari SE ini, pihaknya atau Ditjen Pajak hanya melakukan proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 4 ayat (2) saja.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar dari aturan ini, digunakan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak.

Surat pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa tanah dan/atau bangunan atas nama nominee adalah benar milik wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk permohonan yang telah dilengkapi dengan surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak, bagi tanah yang sudah terdaftar, pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak dilakukan dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:

“Surat Pernyataan Notariil oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ................. (nama notaris), di ............... (tempat dibuatnya surat pernyataan), pada hari: ......, tanggal: ......, bulan: ......, tahun: ...., Nomor: ....................................., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.”

Sementara, untuk tanah yang belum terdaftar, dapat dilakukan dengan:
1. Permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus
2. Proses pengakuan hak atas nama nominee
3. Proses perubahan nama dari atas nama nominee ke atas nama wajib pajak, dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini proses balik nama tanah/bangunan pascaamnesti" pada Minggu (15/10/2017).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com