Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum

Kompas.com - 16/10/2017, 07:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

Kompas TV Dishub Jawa Barat memanggil perwakilan praktisi angkutan online maupun konvensional.

Dia menilai, sikap beberapa daerah mengambil keputusan sendiri terkait penerapan kebijakan transportasi online membuat kebijakan antara pusat dan daerah menjadi bertentangan. 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisiatif membuat peraturan untuk menjamin kesetaraan antara transportasi online dan konvensional.

(Baca: Dua Hari, 2 Pengemudi Transportasi Online di Medan Tewas Dibunuh)

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Organda dan manajemen transportasi online, guna memecahkan persoalan ini.

"Sebenarnya sudah diatur tapi memang ada yang masih kurang harmonis. Kita tetap harus sabar. Kita sudah rapat," kata dia.

"Nanti tanggal 17 Oktober 2017 akan dikumpulkan lagi. Pada dasarnya semua menyadari bahwa kita butuh payung hukum, butuh suatu hal yang melandasi pekerjaan kita bersama." 

Budi menyebut, beberapa item yang harus diatur antara lain terkait tarif batas bawah, karena tarif mencerminkan level pelayanan transportasi itu sendiri.

Lalu, terkait jumlah unit moda transportasi dalam satu wilayah dan legalitas pengemudi. (Baca: Tutup Transportasi Online Harus Memenuhi Dua Unsur Ini)

"Tarif batas bawah mencerminkan level of service. Bayangin kalau taksi, (misalnya) biasanya bayar Rp 5000 tapi bayar Rp 100, lalu gimana dia beli ban? kan ngga bisa," kata dia.

"Kedua, harus ada batas jumlah, enggak mungkin dalam satu kota ada (misalnya) 5.000 taksi yang harusnya 1.000 taksi. Kasihan supir taksinya. Ketiga, safetynya, pengemudi harus punya SIM dong," ungkap dia.

(Baca: Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017)

Terkait desakan pihak-pihak yang menginginkan kendaraan roda dua masuk sebagai transportasi umum pada UU Nomor 22 tahun 2009, Budi Karya menyatakan persoalan tersebut membutuhkan kajian yang mendalam sebelum kemudian diputuskan.

"Terkait roda dua, harus dikaji agak lama. Kita pecahkan masalah yang ada dulu. Roda dua komplikasinya agak banyak," ujarnya.

Masyarakat yang Utama

Budi Karya menambahkan, sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) juga sedang membahas aturan aplikasi transportasi online.

Namun dia belum mengetahui hasil pembahasan tersebut. Dia memperkirakan akan ada kewenangan tertentu yang diberikan kepada Kemenhub sehingga aplikasi bisa dikontrol.

(Baca: Mengapa Masyarakat Lebih Suka Memilih Transportasi "Online"?)

Pada kesempatan ini, Budi Karya berpesan, baik online maupun konvensional harus saling menjaga kondusivitas daerah masing-masing.

"Daerah mbok yao kompak. jangan musuhan. Pemerintah tidak akan masuk daerah yang tidak penting. Karena yang penting itu demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com