Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum

Kompas.com - 16/10/2017, 07:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Masalah transportasi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia, seiring bergejolaknya penolakan dari pelaku transportasi konvensional di sejumlah daerah.

Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26), praktis Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hubungan dan keselarasan antara transportasi online dengan transportasi konvensional.

(Baca: Polisi Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan soal Ojek "Online")

Dampaknya, gejolak di daerah antarpelaku transportasi konvensional dan online semakin kerap terjadi, seiring semakin membesarnya bisnis transportasi online di berbagai daerah.

Misalnya saja di tahun lalu, timbul gejolak antara pelaku transportasi konvensional dengan pelaku transportasi online di Solo, Jawa Tengah. 

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan pihaknya melarang ojek online beroperasi di kota tersebut.

Uniknya, Presiden Joko Widodo yang juga mantan wali kota Solo adalah salah satu pendukung berjalanya bisnis transportasi online di tanah air. (Baca: Jokowi: Transportasi Online Tidak Bisa Kita Hindari)

Gesekan antarpelaku moda transportasi juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, terakhir di Jawa Barat.  (Baca: Taksi Online di Jabar Bukannya Dilarang, Tetapi ...)

Payung Hukum

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak dapat memungkiri jika teknologi informasi adalah keniscayaan, tidak terkecuali di dunia transportasi.

Terbukti, dengan banyaknya transportasi umum online berbasis aplikasi yang muncul beberapa tahun terakhir ini.

Menurut Budi Karya, keberadaan transportasi online juga harus diterima oleh semua pihak. Hanya saja, keberadaannya jangan sampai menguasai semua sehingga angkutan konvensional tersingkir.

"Jangan sampai menciderai, menguasai semuanya sampai angkutan konvensional tersingkir," kata Budi, di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2017) sore.

(Baca: Dinilai Membandel, Kantor Go-Jek Magelang Disegel Lagi)

Budi Karya melanjutkan, beberapa polemik yang ada di daerah selama ini karena belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dia menilai, sikap beberapa daerah mengambil keputusan sendiri terkait penerapan kebijakan transportasi online membuat kebijakan antara pusat dan daerah menjadi bertentangan. 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisiatif membuat peraturan untuk menjamin kesetaraan antara transportasi online dan konvensional.

(Baca: Dua Hari, 2 Pengemudi Transportasi Online di Medan Tewas Dibunuh)

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Organda dan manajemen transportasi online, guna memecahkan persoalan ini.

"Sebenarnya sudah diatur tapi memang ada yang masih kurang harmonis. Kita tetap harus sabar. Kita sudah rapat," kata dia.

"Nanti tanggal 17 Oktober 2017 akan dikumpulkan lagi. Pada dasarnya semua menyadari bahwa kita butuh payung hukum, butuh suatu hal yang melandasi pekerjaan kita bersama." 

Budi menyebut, beberapa item yang harus diatur antara lain terkait tarif batas bawah, karena tarif mencerminkan level pelayanan transportasi itu sendiri.

Lalu, terkait jumlah unit moda transportasi dalam satu wilayah dan legalitas pengemudi. (Baca: Tutup Transportasi Online Harus Memenuhi Dua Unsur Ini)

"Tarif batas bawah mencerminkan level of service. Bayangin kalau taksi, (misalnya) biasanya bayar Rp 5000 tapi bayar Rp 100, lalu gimana dia beli ban? kan ngga bisa," kata dia.

"Kedua, harus ada batas jumlah, enggak mungkin dalam satu kota ada (misalnya) 5.000 taksi yang harusnya 1.000 taksi. Kasihan supir taksinya. Ketiga, safetynya, pengemudi harus punya SIM dong," ungkap dia.

(Baca: Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017)

Terkait desakan pihak-pihak yang menginginkan kendaraan roda dua masuk sebagai transportasi umum pada UU Nomor 22 tahun 2009, Budi Karya menyatakan persoalan tersebut membutuhkan kajian yang mendalam sebelum kemudian diputuskan.

"Terkait roda dua, harus dikaji agak lama. Kita pecahkan masalah yang ada dulu. Roda dua komplikasinya agak banyak," ujarnya.

Masyarakat yang Utama

Budi Karya menambahkan, sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) juga sedang membahas aturan aplikasi transportasi online.

Namun dia belum mengetahui hasil pembahasan tersebut. Dia memperkirakan akan ada kewenangan tertentu yang diberikan kepada Kemenhub sehingga aplikasi bisa dikontrol.

(Baca: Mengapa Masyarakat Lebih Suka Memilih Transportasi "Online"?)

Pada kesempatan ini, Budi Karya berpesan, baik online maupun konvensional harus saling menjaga kondusivitas daerah masing-masing.

"Daerah mbok yao kompak. jangan musuhan. Pemerintah tidak akan masuk daerah yang tidak penting. Karena yang penting itu demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Kompas TV Dishub Jawa Barat memanggil perwakilan praktisi angkutan online maupun konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com