Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Kompas.com - 16/10/2017, 22:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi akan naik. Nantinya, tarif batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Menurut dia, kenaikan tersebut dilakukan demi untuk keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

(Baca: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik)

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favourable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (16/10/2017). 

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini menerangkan, kenaikan tarif batas bawah ini hanya pada rute sibuk. Namun dia, tidak menyebutkan rute mana saja yang akan tiketnya mengalami kenaikan. 

"Kenaikan ini sudah (dibicarakanan oleh maskapai). Dan mereka telah setuju," kata dia. 

Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com