Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Mahasiswa UI, Menteri Susi Jelaskan Alasan Penenggelaman Kapal

Kompas.com - 17/10/2017, 12:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (17/10/2017).

Dalam kesempatan itu, Susi berbicara mengenai kondisi yang mendasarinya membuat kebijakan penenggelaman kapal ikan eks asing.

Susi mengungkapkan, saat mulai menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, meskipun Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, namun hasil laut perikanan Indonesia cenderung sedikit. Bahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hasil produksi ikan Indonesia hanya pada peringkat ketiga.

Jumlah rumah tangga nelayan pun berkurang 50 persen dari 1,6 juta menjadi 800.000. Demikian juga sebanyak 115 eksportir ikan gulung tikar.

Tidak hanya itu, banyak nelayan beralih profesi menjadi anak buah kapal (ABK) atau urbanisasi ke Jakarta. Hal ini juga lantaran sedikitnya ikan yang bisa ditangkap.

"Tetapi di tengah laut banyak kapal kargo ikan. Tahun 2001 pemerintah Indonesia memberi lisensi ke kapal-kapal asing," kata Susi di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok.

Penangkapan ikan juga kerap dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab guna mendorong perolehan tangkap. Susi memberi contoh adalah penggunaan bom dan cara lain yang sangat brutal, yang bisa merusak lingkungan dan membunuh produktivitas.

Susi menyatakan, perikanan ilegal memang sudah lama ada. Namun, praktik penangkapan secara ilegal oleh kapal-kapal asing tersebut semakin masif dan masuk ke Indonesia setelah terbit izin pada tahun 2001 tersebut.

"Pemberian izin kepada asing, dengan kapasitas tangkap dan sistem modernnya jauh di atas rata-rata pengusaha Indonesia. Persaingan yang tidak adil di laut ini menjadi penyebab utama.

Untuk mencegah perikanan ilegal tersebut, Susi menerbitkan sejumlah peraturan menteri (Permen). Beberapa Permen tersebut antara lain Permen 56, 57, dan 58.

Permen 56 berisi tentang moratorium kapal asing. Adapun Permen 57 berisi tentang larangan bongkar muat ikan di tengah laut dan Permen 58 mengenai disiplin internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi juga menyatakan menegakkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan UU tersebut, maka kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana.

"Bagaimana bisa izin kapal eks asing yang diterbitkan untuk 1.300 kapal ternyata kalau dilihat data satelit jumlahnya jauh lebih banyak dari itu?" ujar Susi.

Ia pun menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Pasalnya, kerugian negara dan masyarakat Indonesia sangat besar akibat tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com