Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Bandara Internasional di Setiap Provinsi, Keuntungan atau Ancaman?

Kompas.com - 17/10/2017, 18:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

BERDASARKAN data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2017), saat ini jumlah total bandara di Indonesia sekitar 296 bandar udara.

Dari jumlah tersebut, yang berstatus bandara internasional ada 27 tempat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah itu dapat dikatakan terlalu banyak. Perlu ada evaluasi dari keberadaan bandara-bandara tersebut. Kenapa?

Keberadaan bandara-bandara internasional mempunyai dua sisi mata uang yang bertolak belakang.

Dari sisi pariwisata dan pemerintah daerah, keberadaannya dirasa menguntungkan karena para wisatawan mancanegara bisa langsung menuju obyek wisata. Penduduk daerah tersebut juga bisa langsung terkoneksi dengan luar negeri, tanpa melewati kota lain.

Namun, dari sisi bisnis penerbangan dan pertahanan nasional, hal ini justru mengkhawatirkan. Kebanyakan yang menangguk keuntungan itu maskapai asing karena mereka yang menggunakannya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa banyaknya bandara internasional akan berakibat pada meningkatnya penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dari bandara-bandara tersebut.

Penerbangan langsung ke kota-kota di Indonesia hampir dapat dipastikan dari Singapura, Kuala Lumpur, dan Johor, serta penerbangan lintas batas seperti Pontianak-Kuching, Pekanbaru-Melaka, Medan-Penang, dan sebagainya.

Dengan adanya penerbangan langsung tersebut, tidak diperlukan lagi perjalanan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang.

Dengan kata lain, pada masa mendatang, kemungkinan besar Kuala Lumpur dan Singapura-lah yang akan menjadi pintu gerbang ke wilayah Republik Indonesia melalui transportasi udara.

Hal itu mengingat jaringan hub and spoke transportasi udara di kawasan ASEAN saat ini sudah dipegang oleh Bandara KLIA, Kuala Lumpur, dan Bandara Udara Changi, Singapura.

Adanya aliansi antar airlines, misalnya Star Alliance antara Singapore Airlines, North West, Qantas, British Air, juga akan menambah load factor pada rute dari Singapura ke kota-kota di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com