Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Niaga Bakal Gelar Rapat Kreditur Perpanjangan PKPU First Travel

Kompas.com - 18/10/2017, 11:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga berencana menggelar rapat kreditur dalam masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Rabu (18/10/2017).

"Ini masih mau koordinasi dengan hakim pengawas. (rapat kreditur) kira-kira (dimulai) jam 10.30 atau 11.00," kata salah seorang pengurus perkara PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, Rabu.

Anggota pengurus perkara PKPU sudah membahas mengenai rapat kreditur ini. Akhirnya, pada 11 Oktober lalu sudah diputuskan antara hakim pengawas dan pengurus untuk menyelenggarakan rapat kreditur selama tiga kali. Yakni pada 18, 23, dan 30 Oktober 2017.

"Rencananya, pada rapat kreditur hari ini akan disampaikan proposal perdamaian (dari First Travel sebagai debitur) yang sudah diperbaiki," kata Sexio.

Sebelumnya Pengadilan Niaga menetapkan perpanjangan masa PKPU First Travel selama 30 hari. Perpanjangan masa PKPU dilakukan karena proposal perdamaian yang diajukan First Travel kepada kreditur belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah.

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian. Tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya terdiri dari calon jamaah, para vendor, pajak, dan para agen.

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com