Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum First Travel Surati Bareskrim Polri

Kompas.com - 19/10/2017, 07:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel bakal menyurati penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ada apa?

Kuasa hukum First Travel, Putra Kurniadi, mengatakan pihaknya bakal meminta penyidik agar dapat menghadirkan petinggi biro perjalanan umrah tersebut dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diselenggarakan Pengadilan Niaga.

"Ini (surat) langsung disiapkan dan besok (Kamis) diantar ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Insya Allah," kata Putra, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Adapun saat ini, tiga petinggi First Travel ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan.

(Baca: Kenapa Bos First Travel Perlu Dihadirkan dalam Rapat PKPU?)

Mereka menjadi tersangka penipuan, karena tidak memberangkatkan calon jemaah untuk umrah. Sedangkan calon jemaah sudah membayar lunas biaya umrah mereka.

Putra berharap, direksi First Travel dapat dihadirkan dalam dua rapat kreditur selanjutnya, yakni pada 23 dan 30 Oktober 2017.

"Kalau masalah diizinkan atau tidak, tergantung penyidik yang memberi izin. Kami mohon bisa dihadirkan," kata Putra.

Dia mengatakan, Andika dan Anniesa juga sebelumnya menyatakan ingin bertemu dengan para kreditur yang terdiri dari jemaah, agen, pajak, dan vendor.

Direksi First Travel ingin menyampaikan proposal perdamaian secara spesifik dan memastikan calon jemaah dapat berangkat umrah.

"Tapi belum ada tanggapan penyidik," kata Putra.

Rabu ini merupakan rapat kreditur perdana setelah masa PKPU terhadap First Travel diperpanjang 30 hari.

Perpanjangan masa PKPU dilakukan karena proposal perdamaian yang diajukan First Travel kepada kreditur belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah.

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian. Tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya.

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com