Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Apresiasi Putusan Sidang Silver Sea 2

Kompas.com - 20/10/2017, 07:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Sabang terhadap kasus Silver Sea 2.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB, negara dimenangkan pada kasus Silver Sea 2.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (19/10/2017) memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nahkoda kapal Silver Sea 2 telah terbukti melanggar pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar.

(Baca: Kebijakan Kapal Asing, Alat Tangkap Cantrang dan "Transhipment" Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi)

"Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah selama 2 tahun ini kepada tim apgakum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini," kata Susi dalam keterangan tertulisnya.

Hasil ini, lanjut dia, merupakan kerja sama terintegrasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung, dan Satgas 115.

Adapun kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand berukuran 2.285 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).

Selama proses penyidikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan metode pemeriksaan Genetika Ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.

Berdasar hasil uji DNA, ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 100 persen identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, salah satunya berasal dari cold storage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Selain itu, hasil DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura yang merupakan wilayah operasi PT PBR.

"Saya berharap, Kejaksaan segera menerima putusan ini dan segera eksekusi putusan. Saya selaku Komandan Satgas 115 mengharapkan penanganan perkara tindak pidana perikanan ke depannya akan lebih baik, tegas, dan profesional," kata Susi.

Kompas TV Terlibat Pencurian Ikan, 239 Nelayan Vietnam Dipulangkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com