Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Perusahaan Transportasi Online Enggan Taati Aturan

Kompas.com - 20/10/2017, 10:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membeberkan sebab mengapa perusahaan transportasi online enggan menaati aturan transportasin yang ada. 

Menurut dia, perusahaan seperti Go-Jek, Uber dan Grab tidak terdaftar sebagai perusahaan penyedia transportasi tetapi perusahaan berbasis aplikasi. Sehingga, sebagai perusahaan penyedia aplikasi, mereka tidak tunduk pada aturan-aturan transportasi. 

Rudiantara menerangkan, selama ini perusahaan penyedia aplikasi tersebut terdaftar sebagai perusahaan teknologi. 

"Kalau provider (perusahaan aplikasi) di Indonesia tidak mengajukan izin sebagai usaha transportasi. Sehingga, dia (perusahaan aplikasi) tunduknya pada aturan-aturan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Rudiantara saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). 

(Baca: Kemenhub Uji Publik Aturan Taksi Online Baru di Akhir September)

Menurut Rudiantara, di luar negeri perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak hanya sebagai perusahaan teknologi, tetapi juga sebagai perusahaan penyedia transportasi.

Sementara di Indonesia yang terjadi adalah mitra dari perusahaan penyedia aplikasi yang mengajukan izin usaha transportasi. 

"Di luar negeri, Uber mengajukan usaha transportasi. Dia. (Uber) tunduk kepada aturan transportasi.Di Indonesia, provider tidak meminta izin usaha transportasi. Yang meminta izin usaha transportasi adalah mitranya," jelas dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono juga mengusulkan adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi taksi mempunyai izin usaha transportasi. 

Menurut dia, hal ini akan menciptakan adanya kesetaraan bisnis antara taksi online dan konvensional.

"Itu (aturan) permintaan kami. Di semua negara sama, Di Singapura,  Jepang dan Taiwan sama, wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportas?i? yang diberikan dari Kemenhub. Makanya kami usulkan," kata dia. 

Kompas TV Kisruh angkutan konvensional dan angkutan online membuat Organda Jawa Barat berupaya menengahi perselisihan kedua moda ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com