Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menteri LHK Paksa RAPP Lakukan PHK Massal

Kompas.com - 20/10/2017, 11:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Langkah ini ditempuh sebagai buntut dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun bagaimanapun juga kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp hand Paper (RAPP) Agung Laksamana melalui keterangan resmi, Kamis malam (19/10/2017).

(Baca: Ini Jawaban Presdir RAPP Terkait Penghentian Sementara Aktivitas di Desa Bagan Melibur Riau)

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 hingga 2019 atas nama PT RAPP.

Sehingga, dengan keluarnya surat pembatalan tersebut maka secara otomatis Rencana Kerja Usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Agung mengatakan, perusahaan pada 28 September 2017 menerima surat peringatan pertama, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2017 mendapat surat peringatan kedua, dan tanggal 17 Oktober 2017 mendapat surat peringatan RKU.

"Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi," katanya.

Diakuinya, dengan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka perusahaan merugi karena telah banyak investasi yang ditanam.

Perusahaan saat ini telah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun dan sedang membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi Rp 15 triliun.

"Sehingga total investasi mencapai Rp 100 triliun," katanya.

Kendati demikian, Agung meyakini bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, mengingat begitu banyak dampak negatif jika operasional dihentikan.

Akibat penghentian operasional ini setidaknya 4.600 karyawan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transpor dirumahkan secara bertahap.

Kemudian, sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan, serta pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan. 

Kompas TV Sejumlah pegawai menggugat aturan larangan menikah dengan rekan kerja di perusahaan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com