Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Batasan Tarif untuk Lindungi Konsumen dan Keberlangsungan Usaha

Kompas.com - 20/10/2017, 15:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Batasan penentuan tarif yang menjadi salah satu pokok revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) mendapatkan catatan tersendiri dari pengamat yang juga akademisi transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online” )

Dalam rilis yang disampaikannya kepada Kompas.com hari ini, Djoko mengatakan batasan tarif pada PM 26 itu ada dua yakni tarif batas atas dan batas bawah. Kesetaraan tarif berguna untuk keberlangsungan bisnis transportasi taksi baik konvensional maupun yang berbasis aplikasi. "Besaran tarif memang harus diatur," tuturnya sembari menambahkan bahwa dirinya menyambut baik larangan tarif promo di bawah tarif batas bawah. (Baca: Luhut: Semua Pihak Sepakati Rancangan 9 Poin Revisi Aturan Taksi Online)

Ia mengingatkan pula, batasan tarif batas atas digunakan untuk melindungi konsumen. Lantas, tarif batas bawah dipakai untuk keberlangsungan usaha transportasi dimaksud. "Dengan batasan itu, pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," katanya lagi.

Djoko melanjutkan penentuan besaran tarif sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang. Hal ini menjadi penting karena tarif murah, misalnya, bisa merugikan pengemudi lantaran tarif macam itu tidak bisa menutup biaya operasional. "Jadi yang harus diperhatikan adalah tarif wajar, bukan tarif murah," kata Djoko sambil menambahkan bahwa masyarakat bisa menuntut kepala daerah menyediakan transportasi umum untuk mencapai area permukiman penduduk. (Baca: Begini Hitungan Grab untuk Tarif Batas Atas dan Bawah)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi 'Rest Area' Tol

PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi "Rest Area" Tol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com