-Formulir klaim harus diisi.
-Tunggu hasilnya.
2.Pasangan Meninggal Tanpa Asuransi Jiwa
Kasus kedua adalah kebalikan dari kasus pertama, di mana pasangan Anda meninggal namun tidak ada asuransi jiwa yang ditinggalkan. Bila yang terjadi seperti ini, gunakan dana darurat untuk membantu Anda.
Pasalnya, ada banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kematian tersebut. Dana darurat yang dimiliki harusnya cukup untuk membiayai pemakaman, dan memenuhi kebutuhan hidup Anda dan keluarga selanjutnya.
Disarankan, sebagai single parent sebaiknya Anda harus memiliki asuransi jiwa agar di masa depan anak-anak Anda tidak akan melakukan kesalahan sama yang hanya akan membuat mereka kesulitan dalam hal keuangan.
3.Pasangan Bercerai dan Ada Harta Gono-gini
Kasus berikutnya adalah bila Anda seorang single parent karena bercerai dan ada harta gono-gini. Biasanya ada pembagian harta antara suami dan istri atau disebut harta bersama.
Untuk hal ini Anda harus memerhatikan hal-hal berikut ini :
-Lihat dokumen pernikahan, apakah Anda memiliki surat perjanjian pra nikah. Bila ya, masing-masing akan mendapatkan harta tersebut karena sejak awal, harta sudah dipisahkan, bukan merupakan harta bersama.
-Jika Tidak ada Surat Perjanjian pra nikah, maka berdasarkan pasal 119 kitab UU hukum perdata, ada percampuran harta dari keduanya setelah menikah, maka bila bercerai harta harus dibagi dua sama rata.
Dan berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan (2) UU perkawinan, bila harta itu adalah harta bersama, harta yang bisa dimiliki adalah yang ada setelah pernikahan. Adapun harta yang dimiliki sebelum menikah adalah milik perorangan.
Jadilah Single Parent yang Cerdas
Menjadi single parent mungkin merupakan proses yang cukup berat dalam hidup Anda, namun sebaiknya Anda selalu berpikir positif dan lihatlah bahwa kehidupan harus terus berlanjut.
Terlebih jika Anda memiliki buah hati yang tentu harus lebih diutamakan dari hal lainnya. Jadilah single parent yang cerdas dengan terus belajar ilmu keuangan dan belajar mengatur keuangan dengan lebih baik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.