BANDA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri acara tutup sasi lobster, kerang lola, kerang batulaga, dan teripang di Desa Lonthoir Banda Maluku Minggu (22/10/2017).
Tutup sasi merupakan kegiatan adat untuk menghentikan atau melarang penangkapan, penebangan, atau perburuan jenis species tertentu yang biasa dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Praktik adat ini banyak ditemukan di kawasan timur Indonesia, terutama Maluku.
Tujuannya, memberi kesempatan kepada jenis species bersangkutan untuk berkembang biak sehingga jumlah populasinya meningkat kembali.
Dengan demikian, jika sasi telah kembali dibuka, masyarakat bisa mendapatkan komoditas bersangkutan dalam jumlah cukup untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Tutup sasi di desa Lonthoir dilakukan untuk komoditas lobster, kerang lola, kerang barulaga, dan teripang. Tutup sasi akan dilakukan selama dua tahun. Dengan demikian, nelayan dilarang menangkap komoditas-komoditas tersebut di perairan sekitar desa adat selama dua tahun. Nelayan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Selama ini, jumlah lobster dan teripang yang ditangkap nelayan cenderung turun. Ini terjadi karena populasi lobster, kerang, dan teripang kian menyusut. Diharapkan dengan tutup sasi ini, produksi komoditas-komoditas tersebut bisa meningkat kembali.
Salah seorang pemimpin adat desa Lonthoir, Ahmadan mengatakan, sasi untuk lobster, kerang, dan teripang merupakan yang pertama dilakukan di Lonthoir.
"Karena itulah kami mengundang Ibu Menteri Susi untuk menyaksikannya," kata dia. Ahmadan mengatakan, kegiatan tutup sasi tidak akan mengurangi kesejahteraan nelayan. Justru ke depan, kehidupan nelayan akan lebih baik karena stok ikan akan terus lestari.
Menteri Susi mengatakan, kearifan masyarakat Lonthoir dan masyarakat Banda secara keseluruhan harus ditiru oleh pelaku penangkapan ikan lainnya yang cenderung tidak memedulikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hasil tangkapan.
Akibat illegal fishing dan overfishing yang terjadi di sejumlah perairan Indonesia, Menteri Susi akhirnya melakukan moratorium penangkapan ikan oleh kapal eks-asing dan akhirnya melarang kapal eks-asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Illegal fishing dan overfishing terjadi karena ketamakan pemilik dan pengusaha ikan," katanya.
Menurut Susi, praktik adat sasi merupakan upaya yang dilakukan masyarakat untuk menciptakan perikanan yang berkelanjutan. "Sasi tidak mengurangi pendapatan, tetapi justru meningkatkan pendapatan nelayan dalam jangka panjang," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.