JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Agama menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan haji dan umrah.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, permintaan penetapan SPM ini sudah diajukan sejak 3-5 tahun lalu.
"Kenapa SPM jadi isu penting? Karena banyak sekali isu atau laporan yang masuk kepada kami, bahwa ada operator yang menelantarkan jemaahnya. Mereka (jemaah) sudah bayar (biaya umrah), tapi pelayanan tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Syarkawi, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Penetapan SPM, lanjut dia, akan mendorong penyelenggara haji dan umrah untuk berinovasi dalam memberi pelayanan kepada jemaah.
(Baca: Ada Aturan Visa Progresif Umrah, Kemenag Belum Tahu?)
Selain itu, penetapan SPM juga membuat biaya haji dan umrah menjadi lebih efisien. Syarkawi berharap, penetapan SPM dapat menciptakan harga yang kompetitif, bersaing, sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif para penyelenggara haji dan umrah.
"Kemudian operator juga banyak menawarkan tarif umrah dan haji yang sangat murah, yang kalau kita lihat faktualnya, enggak mungkin bisa berangkatkan jamaahnya. Oleh sebab itu, kami mendorong sudahlah daripada kejadian ini berulang-ulang terus, harusnya pemerintah menetapkan SPM," kata Syarkawi.
Oleh karena itu, KPPU menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait manajemen penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam perspektif persaingan usaha, Senin ini.
Dalam FGD tersebut, KPPU mengundang perwakilan Kementerian Agama, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, serta pemangku kebijakan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.