JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) malam ini.
“Segera setelah ini mungkin kita ajukan. Mudah-mudahan malam ini diajukan,” ujar PLT Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Revisi PM 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini membahas sembilan poin terkait transportasi online.
(Baca: Menhub Budi Karya Akui Kaget dengan Putusan MA Anulir PM 26)
Seperti penentuan argometer taksi, tarif batas atas dan tarif batas bawah, wilayah operasi, penentuan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.
Hindro berharap PM 26 yang sudah direvisi ini segera bisa ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang.
Sedangkan pembagian stiker, menurutnya, masih harus menunggu penetapan kuota masing-masing daerah.
“Stiker kan berkaitan dengan kuota. Kalau kuotanya tidak ada siapa yang pakai stiker,” tambah Hindro.