Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenag soal Standar Layanan Minimum Haji dan Umrah

Kompas.com - 23/10/2017, 22:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan haji dan umrah. Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arfi Hatim menjelaskan sebenarnya instansinya telah menyusun SPM.

"Sudah ada aturan tentang pelayanan minimal yang harus diberikan, tapi memang belum rinci. Standar pelayanan itu ada di dalam PMA 18 (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah)," kata Arfi, kepada wartawan, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, Kemenag sudah menyusun SPM sejak dua tahun lalu. Hanya saja, baru tahap pembahasan dan belum ditetapkan. Kemenag meminta masukan dari asosiasi serta KPPU terkait penyusunan SPM penyelenggaraan haji dan umrah.

(Baca: KPPU Minta Kemenag Tetapkan Standar Penyelenggaraan Haji dan Umrah )

Adapun, hari ini, KPPU menyelenggarakan diskusi terbatas mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.

"Kami minta masukan kepada mereka, kemudian secara internal pun (dibahas) karena di PMA sudah membahas sedikit tentang standar pelayanan. Nah SPM yang sudah ada ini dileburlah ke dalam revisi PMA 18," kata Arfi.

Dia menargetkan, SPM penyelenggaraan umrah dan haji dapat ditetapkan tahun ini. Menurut Arfi, pembahasan SPM ini lama karena perjalanan umrah terbilang unik. Sebab, tak ada batasan jemaah dan batas waktu dalam pelaksanaan umrah.

Contohnya, rombongan terdiri dari 5 orang saja sudah dapat berangkat umrah. Selain itu, banyak jemaah yang melaksanakan umrah kurang dari 2 pekan. Hal-hal itulah yang perlu dibahas dalam penyusunan SPM.

"Ini SPM berlaku untuk pelaku usaha dan harganya (biaya haji) untuk regulator. Tapi SPM ini dibuat sebagai perlindungan kepada konsumen," kata Arfi.

Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan penetapan SPM penyelenggaraan haji dan umrah penting. Sebab, banyak laporan mengenai operator yang menelantarkan jemaahnya. Jemaah sudah membayar lunas, namun pelayanan tidak sesuai harapan.

Penetapan SPM, lanjut dia, akan mendorong penyelenggara haji dan umrah untuk berinovasi dalam memberi pelayanan kepada jemaah. Selain itu, penetapan SPM juga membuat biaya haji dan umrah menjadi lebih efisien.

"Kemudian operator juga banyak menawarkan tarif umrah dan haji yang sangat murah, yang kalau kita lihat faktualnya, enggak mungkin bisa berangkatkan jamaahnya. Oleh sebab itu, kami mendorong sudahlah daripada kejadian ini berulang-ulang terus, harusnya pemerintah menetapkan SPM," kata Syarkawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com