Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop dan UKM Awasi 12 Koperasi Bermasalah

Kompas.com - 24/10/2017, 13:20 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengawasi 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang.

Adapun 12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon).

Kemudian, KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa).

Selanjutnya, Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).

(Baca: Koperasi Ajukan KUR Fiktif ke BNI, Kerugian Mencapai Rp 1,4 Miliar)

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno meminta kepada seluruh dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya.

"Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," kata Suparno melalui keterangan resmi, Selasa (24/10/2017).

Suparno menegaskan, saat ini pemerintah sedang menjalankan reformasi koperasi di Indonesia dengan melakukan pengawasan terhadap koperasi secara ketat.

"Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting," kata Suparno.

Di samping pengawasan, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKM juga memiliki program pencegahan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membentuk Tim Waspada Investasi, yang juga melibatkan berbagai instansi.

"Terkait itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat Peraturam Menteri," kata Suparno.

Berdasarkan data Kemenkop UKM melalui melalui online database system (ODS) hingga September 2017 data koperasi aktif tercatat 153.171 unit, dan koperasi dibubarkan sudah mencapai 40.013 unit.

Kompas TV Koperasi kini tak sesederhana sebagai wadah untuk simpan pinjam. Keberadaannya menjamur, bahkan di antaranya menjelma sebagai investasi bodong yang menelan korban dengan kerugian triliunan rupiah. Bagaimana agar tidak terjebak investasi bodong berkedok koperasi? Kompas Bisnis akan membahasnya dengan perencana keuangan, Prita Ghozie.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com