JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 ditentang oleh Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersikukuh bahwa kenaikan cukai rokok sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.
“Statement saya masih sama (seperti di Istana),” ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu itu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia menuturkan, berbagai hal yang diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan menaikan tarif cukai rokok meliputi aspek tenaga kerja, kesehatan, hingga peredaran rokok ilegal.
(Baca: DPR Minta Sri Mulyani Bijak Dalam Menerapkan Cukai Rokok)
Khusus untuk aspek rokok ilegal, mantan Direkur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan perhatian khusus. Sebab peredaran rokok ilegal dinilai memiliki dampak buruk.
“Kalau banyak orang mampu dan bisa dengan mudah memproduksi rokok illegal, maka semuanya akan alami kekalahan, baik industri maupun aspek kesehatan,” kata Sri Mulyani.
Kemarin, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan bahwa kenaikan tarif cukai 10,04 persen akan dilakukan pada 1 Januari 2018.
Meski begitu, Heru masing enggan bicara banyak terkait keputusan itu. Ia justru berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik memalui media dalam waktu dekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.