JAKARTA, KOMPAS.com - DPR resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 menjadi undang-undang. Putusan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/10/2017).
Rapat paripurna ini diwarnai dengan interupsi, terutama oleh beberapa anggota dewan asal fraksi Partai Gerindra.
Sedangkan beberapa anggota dewan asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan apresiasinya dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Farry Jamy Francis menyatakan, fraksinya menolak APBN 2018 disahkan menjadi undang-undang.
(Baca: APBN 2018 Diharapkan Bisa Menjadi Sentimen Positif)
"Fraksi Gerindra menyatakan tidak menyetujui RAPBN 2018 menjadi undang-undang. Kami anggap, target belanja dan pertumbuhan ekonomi terlalu rendah. Tapi kalau itu diyakini pemerintah, silahkan melaksanakan," kata Farry, di ruang paripurna DPR RI.
Selain itu anggota fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan hanya Rp 826,3 miliar yang dianggarkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Paragames 2018.
Padahal, panitia mengajukan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun. Hal tersebut sudah tidak dapat dikejar pembiayaannya melalui CSR maupun sponsorship.
Ia juga menyayangkan anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya sebesar Rp 553,8 miliar.
Pimpinan sidang, Taufik Kurniawan pun meminta 10 fraksi menyampaikan sikap mereka terhadap pengesahan RAPBN 2018. Kembali, hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak pengesahan RAPBN 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.