Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah APBN 2018 Disahkan...

Kompas.com - 26/10/2017, 11:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, dalam paripurna yang diselenggarakan, pada Rabu (25/10/2017).

Sebanyak delapan dari 10 fraksi menerima postur anggaran dan kegiatan yang tercantum dalam APBN 2018.

Hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak mengesahkan APBN, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dengan catatan.

Adapun total belanja dalam APBN 2018 sebesar Rp 2.220,657 triliun dan target pendapatan negara sebesar Rp 1.894 triliun. Kemudian, bagaimana mekanisme setelah APBN 2018 disahkan?

(Baca: Diwarnai Interupsi, DPR Tetapkan APBN 2018)

"Mekanisme pagu anggaran dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan akan dibahas oleh tiga pihak, yakni Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga untuk merinci kegiatan dan penggunaannya," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

Kementerian/Lembaga akan mendetailkan masing-masing kegiatan dan membahas tambahan pagu anggaran. Kemudian akan diketahui total belanja pegawai, belanja modal, bantuan sosial, dan lain-lain.

Rinciannya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden pada akhir November 2017. Askolani berharap, mekanisme ini dapat rampung tepat waktu seperti pada tahun sebelumnya.

Presiden Joko Widodo akan merilis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada pertengahan bulan Desember.

"Sehingga ini menjadi langkah awal K/L bisa mengeksekusi pagunya sejak 1 Januari 2018. Dengan kepastian DIPA yang lebih cepat ini, K/L sudah bisa melakukan bidding saat ini, kemudian penandatanganan dengan pihak ketiga bisa dilakukan setelah DIPA ditetapkan oleh Kemenkeu pada pertengahan Desember," kata Askolani.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pihak terkait segera melaksanakan persiapan sebelum Presiden meluncurkan DIPA untuk K/L serta pemerintah daerah pada Desember.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menyebut, K/L dan pemerintah daerah penting mengetahui besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, daerah tertentu juga perlu mengetahui apakah akan mendapat Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com